MAJENE, Mandarnesia.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Majene dalam bulan Januari 2019 mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba.
Dua tersangka berinisial AS (86) dan SR (49) bersama barang buktinya berupa kristal bening yang diduga sabu dan alat hisap (bong), dan beberapa benda disita. Para pelaku dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (11/1/2019).
Berdasarkan penyampaian Kasat Narkoba Polres Majene, AKP Muh. Ikhsan, kedua pelaku diamankan saat akan mengedarkan sabu dalam wilayah hukum Polres Majene.
AKP Muh. Ikhsan berharap bantuan dari masyarakat untuk lebih proaktif memberikan informasi dan melaporkan kepihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya peredaran transaksi barang haram tersebut.
Reporter: Sudirman Syarif