#PilkadaMamasa
Mandarnesia.com — Jika terbukti, pelanggaran money politik yang terjadi di Pilkada Kabupaten Mamasa dilakukan oleh calon atau tim kampanye, pasangan calon terpilih dapat didiskualifikasi.
Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 27 Nomor 1, calon dan tim dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya bagi penyelenggara atau pemilih.
Pasal tersebut disempurnakan di Pasal 2 dengan hukuman bagi calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi dapat diberi sanksi adminstrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi.
Saat ini, pelaku dugaan politik uang di dua kecamatan di Mamasa sedang ditahan di Polres Mamasa dan sedang dalam proses untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Sentra Gakkumdu.
Baca: http://mandarnesia.com/membagikan-rp-200-ribu-ar-terancam-denda-rp-1-miliar/
Baca:
Namun Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar, Sulfan Sulo kepada mandarnesia.com, memaparkan tidak mau mendahului proses yang sedang dilakukan Sentra Gakkumdu.
“Kita lihat saja nanti hasilnya. Karena kita tidak bisa masuk, sudah ditangani Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada Kepolisian dan Kejaksaan. Jangan sampai kita berwacana,” kata Sulfan kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (6/7/2018) sore.
Sulfan juga menyampaikan, Undang-Undang memang mengatur soal larangan money politic beserta sanksi diskualifikasi.
“Tapi itu harus dibuktikan, jika tidak terbukti sanksi itu tidak bisa diberlakukan. Tentu kita tidak bisa mendahului proses. Pembuktian melalui di Sentra Gakkumdu, jadi kita menunggu saja,” tutur Sulfan.
Pembuktian tersebut, kata Sulfan harus cukup. Dikarenakan hal tersebut bisa memicu keresahan di masyarakat. Kita tidak bisa terlalu berwacana terkait persoalan tersebut, apalagi kasusnya sementara berjalan jangan sampai menjadi kontra produktif terhadap proses demokrasi yang dibangun.
“Saya selalu monitoring, kemarin juga sudah saya sampaikan, koordinasi terkait masalah itu. Kita berharap semua kasus mengungkap kebenaran, agar menampakan fungsi kita berjalan dengan baik,” harapnya.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Redaksikota.com