Reporter: Sudirman Syarif
MAJENE, mandarnesia.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Majene membekuk pelaku kejahatan curanmor yang beroperasi di Rumah Sakit Umum Daerah Majene.
Melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian disebutkan telah terjadi pencurian motor pada area parkir RSU Majene.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan yang diterima polisi Polisi 7 Agustus 2021 tentang pencurian sepeda motor Honda Scoopy nomor Polisi DC 2604 CJ milik Nurdiana (19).
Terduga pelaku HT (21) diketahui melancarkan aksinya dibantu oleh rekannya S yang saat ini masih dalam pencarian.
Modusnya, terduga pelaku selalu mengintai korban yang telah ditarget, di mana motor korban diparkir tanpa dikunci stang membuat aksi terduga pelaku jadi lebih mudah.
“Pelaku itu mengintai korban yang lengah memarkirkan kendaraannya, jadi hati-hati kalau parkir kendaraan apalagi tidak ada petugas berwenang yang berjaga di lokasi tersebut,” imbau Febryanto, Senin (23/8/2021).
HT diamankan oleh tim Passaka Polres Majene di Dusun Sabang Subik, Desa Sabang Subik Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman, Sulbar. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.