Polda Akan Sosialisasikan Fungsi Rotator

Polda Akan Sosialisasikan Fungsi Rotator -
Ilustrasi. Foto: duniavariasi.com

MAMUJU-Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan sosialisasi lampu rotator. Menyusul maraknya pengguna rotator di jalan raya.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulbar AKBP Addas WP, meskipun masing – masing Polres telah mengeluarkan himbauan terkait larangan, tapi masih banyak di temukan komunitas motor menggunakan lampu terlarang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan aturan.

Saat melakukan tuoring kata Addas, komunitas motor sering menggunakan lampu rotator. Padahal, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Lampu rotator berfungsi sebagai penanda permohonan priotitas di jalan raya.

Ada tiga macam lampu rotator, yaitu biru, merah, dan kuning. Warna biru digunakan polisi, warna merah digunakan kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), dan mobil jenazah.

Sedangkan warna kuning digunakan kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

“Kita Polda baru, arahnya kami ke sana. Kami akan memasukan skedul dan mencari data mengenai pengguna lampu rotator. Setelah itu kami lakukan sosialisasi bahwa penggunaan lampu rotator itu tidak sembarangan ada prosedurnya. Jika masih di temukan, setelah itu baru kami akan lakukan penindakan,” tegas Addas, belum lama ini.

Pihaknya menghimbau kepada komunitas motor tetap tertib dalam berlalu lintas jangan sampai merugikan pengguna jalan lainnya.

#SudirmanSyarif#BusriadiBustamin