Pilkada Polman Tanpa Calon Perseorangan

Pilkada Polman Tanpa Calon Perseorangan -

POLEWALI – Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 2018 mendatang di Kabupaten Polewali Mandar dipastikan tidak diikuti calon perseorangan.

Hal ini dipastikan setelah berakhirnya masa waktu yang telah ditetapkan KPU Polman, yakni mulai tanggal 25 hingga 29 November 2017.

Dihubungi mandarnesia.com, Ketua KPU Polman M. Danial menegaskan hingga pukul 00.00 Wita tidak ada yang datang meyerahkan syarat dukungan Balon perseorangan.

Baca Juga http://mandarnesia.com/pilkada-mamasa-juga-tanpa-calon-perseorangan/

“Iya, Pilkada Polewali Mandar dipastikan tidak akan diikuti calon perseorangan,” kata M. Danial Kamis (30/11/2017).

Setelah ini, tahapan selanjutnya KPU Polman akan memasuki masa pendaftaran pasangan calon pada tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 mendatang.

Sedangkan persyaratan Paslon melalui Parpol atau gabungan Parpol, memikili paling sedikit 20 persen kursi di DPRD kabupaten atau 25 persen akumulasi suara sah Parpol yang memiliki kursi DPRD kabupaten.

#SudirmanSyarif