MAMASA – Pilkada Kabupaten Mamasa 2018 dipastikan tidak akan diramaikan calon perseorangan. Pasangan calon Rudiyantho dan Nurhadi Lake yang sebelumnya melakukan pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan KPU.
“Ditolak tidak sesuai syarat dukungan KTP-nya yang dikasih masuk dengan Silonnya,” kata Ketua KPU Mamasa Suriani T. Dellumaja kepada mandarnesia.com saat dihubungi, Kamis (30/11/2017).
Menurut Suriani proses penolakan tersebut disebabkan syarat dukungan dan yang ada di Silon baik BI, B2 tidak sesuai dengan bukti KTP yang ada.
“Karena yang dikirim di Silon 12.805 tetapi setelah diperiksa di KPU hanya 11 ribu lebih. Tidak sampai dengan syarat minimal KTP-nya,” jelasnya.
Baca juga http://mandarnesia.com/pilkada-polman-tanpa-calon-perseorangan/
“Tadi (30/11) sekitar pukul 10.30 diserahkan kembali berita acara penolakannya,” sebutnya.
Sebelumnya, pasangan Rudiyantho dan Nurhadi Lake melakukan pendaftaran tanggal 29 November 2017 dengan menyerahkan BI KWK yang dilampiri KTP el/ Suket berjumlah 11.123 buah dan rekapitulasi jumlah dukungan sebanyak 9.917 yang tersebar di 12 kecamatan, dengan softcopy dokumen dukungan sebanyak 12.805 dari syarat dukungan minimal 11.775.
Proses pendaftaran calon perseorangan tersebut dimulai pada tanggal 25 – 29 November 2017 lalu. Pilkada Mamasa pun hanya akan diikuti peserta dari jalur partai politik yang pendaftarannya awal Januari 2018 mendatang.
#AyubKalapadang
Sumber gambar Ilustrasi: pilkada.liputan6.com