MAMASA – Pendaftaran pasangan calon Pilkada Mamasa akhirnya ditutup. Setelah KPU melakukan perpanjangan tiga hari sampai Selasa malam. Proses ini menempatkan pasangan calon tunggal Ramlan Badawi-Martinus Tiranda yang akan melenggang ke tahapan selanjutnya.
Sesuai dengan PKPU, pasangan tunggal dimungkinkan akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Mamasa Juni mendatang.
Aksi borong partai bukan menjadi hal pertama terjadi di Mamasa, dari data KPU tercatat 13 daerah yang akan melaksanakan pilkada juga hanya memiliki satu pasang calon di Pilkada Serentak 2018.
Hal tersebut diakomodir dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Regulasi ini mengakomodir keberadaan calon tunggal dengan berbagai ketentuan yang disyaratkan. Misalnya, pasangan calon tunggal diperbolehkan apabila KPU telah melakukan perpanjangan pendaftaran, namun tetap saja tidak ada calon lain yang mendaftar.
Selain itu, calon tunggal juga diperbolehkan dengan catatan terdapat lebih dari satu calon yang mendaftar, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan adanya calon tunggal. Seperti ketentuan yang diatur dalam Pasal 54C ayat (1) UU No. 10 tahun 2016.
Dilansir dari tirto.id, anggota DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan, UU Pilkada yang ada saat ini sudah menjawab persoalan adanya calon tunggal. Menurut dia, UU Pilkada yang baru disempurnakan telah mengatur metode pemilihan bumbung kosong yakni dalam surat suara terdapat dua kolom, satu untuk pasangan calon tunggal disertai foto, sedangkan kolom kedua dibuat kosong.
Aturan mainnya, menurut UU Pilkada calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Namun, apabila kurang dari 50 persen dari suara yang sah, maka yang menang adalah kolom kosong atau “kotak kosong”.
Bagaimana jika kolom kosong menang? Ini jawabannya dalam undang-undang. “Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,” demikian bunyi Pasal 54D ayat (4).
Persoalan calon tunggal dan aturan main calon tunggal memang sudah terjawab oleh UU Nomor 10 tahun 2016. Namun, akar persoalan kenapa munculnya fenomena calon tunggal ini belum sepenuhnya terselesaikan oleh regulasi tersebut.
Lalu, apa pandangan akademisi terkait munculnya calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada Mamasa?
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) DR. Burhanuddin mengungkapkan adanya fenomena tersebut bertanda malapetaka bagi dunia demokrasi dewasa ini.
“Itu malapetaka bagi demokrasi, masa partai dimonopoli oleh satu calon. Artinya, satu orang saja menjadi pilihan partai termasuk juga keserakahan di dalam demokrasi untuk merebut kekuasaan,” tutur Burhanuddin kepada mandarnesia.com, Rabu (17/1/2018) malam.
Reporter: Ayub Kalapadang