Pilkada 2020, Calon Wajib Tandatangani Pakta Integritas Protokol Kesehatan

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Pengundian nomor urut pasangan calon dalam Pilkada Tahun 2020 rencananya akan dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas. Kesepakatan tersebut akan memuat komitmen penyelenggara dan peserta pemilu dalam mematuhi protokol kesehatan selama tahapan Pilkada.

Berdasarkan tahapan, pengudian nomor urut akan dilaksanakan Kamis tanggal 24 September 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyampaikan surat ke KPU kabupaten dan provinsi yang berpilkada terkait pakta integritas tersebut.

“Nanti kita bersurat kepada KPU provinsi dan kabupaten dan kota agar di dalam pengundian nomor urut dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas. Pada substansinya, bagaimana mewujudkan pelaksanaan Pilkada ini berintegritas dan bagaimana mematuhi keputusan protokol kesehatan,” kata Komisoner KPU RI I Dewa Kade Iwarsa Raka Sandi dalam diskusi virtual Perludem, Senin (21/9/2020).

Nanti kata dia, kalau misalnya ada yang tetap melanggar, bisa saja diberi peringatan tertulis atau dihentikan kegiatan kampanyenya berkoordinasi dengan Bawaslu. “Kemudian Bawaslu ini melanggar ngak? Kalau Bawaslu menyatakan itu melanggar, bisa saja berkoordinasi dengan kepolisian juga untuk menghentikan.”

“Tapi bagian tidak melanggar tentu harus dilindungi dan didorong sesuai dengan haknya. Tapi bagi yang melanggar diperlakukan demikian. Sedang juga dipertimbangkan satu opsi pengurangan hak kampanye dari segi waktu. Jika dia melanggar dari segi kampanye misalnya A, jadi selama tiga hari kemudian tidak bisa melaksanakan jenis kampanye yang dilanggarnya,” sambungnya.

Menjawab pertanyaan, apakah KPU dapat mendiskualifikasi calon yang melanggar protokol covid-19, komisoner PAW Wahyu Setiawan ini mengatakan, tidak. Karena diskualifikasi adalah masalah yang sangat prinsip. Tentu KPU harus mendasarkan pada Undang-undang.

“Sementara upaya-upaya pengaturan administratif tentu saya kira itu memungkinkan dengan mempertimbangkan kewenangan yang ada. Situasi atau kebutuhan yang lebih luas,” tutupnya.