MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menetapkan pasangan nomor urut 3 Ali Baal Masdar (ABM)-Enny Anggraeny Anwar (Enny) sebagai pemenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar Tahun 2017.
Rapat pleno terbuka penetapan gubernur terpilih berlangsung di D’Maleo Hotel dan Convetion Jalan Yos Sudarso Mamuju, Kamis (27/4/2017).
Ketua KPU Sulbar Usman Suhuria menjelaskan, pleno tersebut salah satu rangkaian dari tahapan penyelenggaraan Pilgub Sulbar setelah Mahkamah Konstitusi (MA) menolak gugatan sengketa hasil pilkada yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 SDK-Kalma Katta.
“Tahapan selanjutnya, hasil pleno KPU akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Sulbar, selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Sulbar. Kemudian, terakhir ke Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat periode 2017-2022,” jelas Usman.
Setelah surat pengangkatan sebagai gubernur dan wakil gubernur diterbitkan oleh Mendagri, lanjut Usman, maka segera dilaksanakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
#SudirmanSyarif#BusriadiBustamin