MAJENE, mandarnesia.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang belum mengumumkan C1 agar segera melakukan penempelan di masing-masing desa/kelurahan dalam waktu 7×24 jam.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 61.
“Teman-teman PPS sudah laksanakan (pengumuman) sebagian. Karena mereka sibuk rekap di tingkat Kecamatan
usai kegiatan di TPS. Lagian juga kan, masih ada jedah waktunya,” kata Ketua KPU Majene Arsalin Aras kepada mandarnesia.com, Ahad (21/4/2.19).
PPS yang sudah melakukan pengumuman, sambung Arsalin, diantaranya Kelurahan Labuang Utara, PPS Baruga Dhua, Desa Buttu Baruga, dan Kelurahan Tande.
Komisioner KPU Provinsi Sulbar Farhanuddin Divisi Hukum juga meminta, bagi PPS yang belum mengumumkan hasil C1 untuk segera memasang pengumuman.
Namun, kata Farhanuddin, berdasarkan laporan yang ia terima, sebagian PPS sudah memasang C1.
Ketfot: Petugas PPS yang sudah lakukan penempelan C1 di papan pengumuman. Foto: Arsalin
Ketua KPU Majene
Reporter: Busriadi Bustamin