Reporter: Sudirman Syarif
JAKARTA, mandarnesia.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. SKB akan mulai dilaksanakan 1 September mendatang secara daring maupun hadir secara fisik dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Peserta yang berhak mengikuti SKB dan telah melakukan pendaftaran ulang, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta SKB di akun masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id,” bunyi dari Pengumuman No. B/171/S.KP.01.00/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Kementerian PANRB, Rabu (19/8/2020).
Terdapat empat macam tes yang harus dilalui peserta SKB. Pertama, tes substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Ujian ini akan dilakukan pada 1 hingga 9 September 2020 di Kantor Regional atau UPT BKN. Dilanjutkan dengan psikotes yang dilakukan pada hari dan tempat yang sama.
Selanjutnya tes Toefle yang akan dilakukan pada 3 hingga 11 September 2020 di Kantor Kementerian PANRB, Kantor KASN, dan Kantor PT Taspen Provinsi. Terakhir, wawancara akan dilakukan secara daring pada 15-29 September 2020. Khusus bagi pelamar jabatan pranata komputer pelaksana, akan dilakukan praktik kerja komputer secara daring pada 30 September 2020.
Perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan SKB CPNS di lingkungan Kementerian PANRB dan KASN ini tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Untuk itu, para peserta SKB diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.
Menggunakan masker dan face shield jaga jarak, serta menjaga kebersihan diri harus diterapkan selama berada di lokasi ujian. Pengukuran suhu juga dilakukan sebelum ujian, sehingga bagi peserta yang suhunya di atas 37,3 C akan melakukan ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas.
Seluruh rangkaian tahapan dalam pelaksanaan SKB ini dilakukan tanpa dipungut biaya. Diperlukan ketelitian peserta dalam membaca informasi terkait pelaksanaan SKB ini, karena keputusan Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat. (Humas Menpanrb).