MAMUJU, mandarnesia.com-Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berpesan, selama masa tenang agar tidak melakukan kampanye politik ataupun money poltik.
Menurut Busran Riandy Koordinator Divisi Pengawasan Siaran, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (2) setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya, kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
“Jangan korbankan diri anda untuk terlibat ‘money politik’ memberi dan menerima. Dalam upaya pencegahan saya pribadi mengingatkan, saat ini dengan jumlah 2 kubu capres, dan ratusan caleg sangat berpotensi untuk saling mengintip, saling menyergap dan saling melapor,” kata Busran mantan Ketua Bawaslu Sulbar, kepada mandarnesia.com, Senin (15/4/2019).
Efek pidana, kata dia, akan sangat menguras energi dan fikiran terutama di keluarga anda.
“Dan caleg yang anda dukung tidak akan membantu anda karena akan merugikan caleg tersebut,” ungkapnya.
“Bela calonmu, tapi lebih sayangi keluargamu. Buat pak desa/lurah, pak dusun/kepala lingkungan KPPS dan PTPS, jangan paksakan wargamu untuk memilih calonmu,” sambungnya lagi.
Foto: Busran Riandy Komisioner KPID Sulbar
Reporter: Busriadi Bustamin