Perubahan RPJMD Sulbar Disetujui, Berikut Isinya

BAB IV menambahkan penyajian permasalahan pembangunan yang tidak hanya menurut urusan pemerintah melainkan berdasarkan pada masalah pokok pembangunan daerah, menambahkan urgensi tas pendirian BUMD sebagai isu strategi provinsi menambahkan penyajian capaian SDGs di Sulawesi Barat.

BAB V, melakukan perumusan kembali terhadap beberapa sasaran pembangunan daerah menandakan indikator tingkat pengangguran terbuka dan indeks gini rasio sebagai indikator kinerja utama menurunkan target terhadap indikator pertumbuhan ekonomi, kondisi nantap jalan provinsi dan peningkatan daya saing daerah.

BAB VI, melakukan perumusan kembali terhadap strategi yang digunakan untuk mencapai sasaran pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, menambahkan arah kebijakan tahun dari setiap strategi yang digunakan. Perumusan arah kebijakan yang mendukung urgensi pendirian BUMD, perumusan program pembangunan daerah dengan menggunakan metode cascading.

BAB VII, menyajikan kembali kerangka pendanaan pembangunan berdasarkan hasil analisis proyeksi keuangan daerah tahun 2021 dan 2022. Perubahan program perangkat daerah berdasarkan rencana Peraturan Menteri Dalam Negeri Terkait Koordinasi Urusan Pemerintahan Daerah sebagai arah langsung Kementerian Dalam Negeri. Menambahkan pelaksanaan program perangkat daerah berdasarkan perubahan kelembagaan.

bab 8 penyesuaian indikator kinerja utama terhadap penambahan indikator dan penurunan target penyesuaian beberapa indikator kinerja kunci Berdasarkan perubahan indikator perangkat daerah penambahan tabel terkait penetapan target indikator SPM penambahan tabel terkait indikator sdgs berdasarkan hasil rekomendasi klhs

BAB IX, transisi dalam rangka menjamin konsistensi proses perencanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2002 akan menjadi pedoman untuk penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 sampai dengan adanya RPJMD periode selanjutnya.

Serta kaidah pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 menjadi pedoman penyusunan rencana strategis organisasi perangkat daerah dan pedoman penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat, setiap tahunnya selama periode Tahun 2017-2022.