Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 telah disetujui, Selasa (29/10).
Perubahan RPJMD yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sulbar dilakukan atas beberapa petimbangan. “Perubahan kelembagaan dan internalisasi BUMD, singkronisasi rencana teknokratik RPJMN 2020-2024, dan internalisasi SPM dan KLHS,” kata Kepala Bappeda Sulbar Junda Maulana, Selasa (29/10/2019).
Ia menjelaskan perubahan BAB I RPJMD antara lain, perubahan kelembagaan internalisasi BUMD sinkronisasi rencana teknokratik RPJMN 2020-2024 serta internalisasi SPM KLHS dan SDGs.
Melakukan penyesuaian terhadap regulasi terbaru seperti PP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang SPM, PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PMDN nlNomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS PMDN Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan SPM dan PMDN Nomor 70 Tahun 2018 Tentang SIPD.
BAB II melakukan pembaruan data pembangunan sebagai base data dalam penyusunan dokumen perencanaan menjadi periode Tahun 2014-2018. Melakukan penyesuaian penyajian data. BAB III melakukan pembaruan data keuangan sebagai basis data terhadap kinerja keuangan masa lalu dan kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.
Melakukan analisis kembali terhadap proyeksi keuangan daerah Tahun 2021 dan 2002 dengan berdasarkan pada data yang telah diperbarui menyajikan dukungan anggaran terhadap pembiayaan BUMD sebagai penyertaan modal daerah.
Next page