Pernikahan

Oleh: Burhanuddin Hamal
(Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Tinambung, Polewali Mandar)

PERNIKAHAN adalah pertautan hakiki antara dua ciptaan Tuhan yang jenisnya berbeda.

Pernikahan adalah buah termanis dari dua gelora manusiawi yang ingin disatukan…. dan pernikahan merupakan legitimasi awal dari lembaran cinta yang separuh berjalan menuju yang separuhnya lagi.

Pernikahan bukanlah akhir dari obsesi yang diperjuangkan, melainkan titik awal yang mesti “diberdayakan” menuju kebersamaan yang bertahan dalam geraknya ruang dan putaran waktu.

Pernikahan tergolong ibadah berlevel tinggi karena legalitasnya menutupi separuh dari keutamaan beragama (Hadits Nabi). Maka, dengan terpeliharanya diri dari hal-hal yang tak sepatutnya plus lahirnya generasi yang berkualitas merupakan rangkaian konsekuensi positif dari suatu pernikahan.

Esensinya yang dipersaksikan langsung ke hadapan Tuhan menjadikan pernikahan sebagai ikatan suci yang disamping tidak etis “dipermainkan” juga landasannya melibatkan aspek lahir dan batin manusia demi capaian keutuhannya. Hukuman yang layak atas “kesengajaan” melanggar komitmen suci ini adalah menunggu putusan kemahadilan Tuhan dalam wujudnya yang beragam.

Sebagai bahtera hidup bertema keseimbangan maka pernikahan membutuhkan pautan pengertian dan keterbukaan agar menjadi solusi bagi ragamnya problem kehidupan. Tentu saja, konsistensi yang tulus dalam mengolah tatanan antara hak dan kewajiban secara proporsional merupakan syarat terbangunnya rumah tangga yang jujur pada cita-cita kebahagiaan (muatan QS. Ar-Rum: 21).

Lebih dari itu, pernikahan adalah jembatan pendewasaan manusia menuju masa depan diri dan jangka panjang kehidupan.

Ushini waiyyakum bitaqwallah, Wallahu a’lam bissawab.