Perludem Desak MK Segera Putuskan Ambang Batas Capres

Perludem Desak MK Segera Putuskan Ambang Batas Capres -

Mandarnesia.com — Jelang ambang akhir pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang semakin singkat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan tiga tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ambang batas pencalonan ditutup dalam dua hari ke depan, yakni 10 Agustus 2018 memiliki kepentingan konstitusional terkait dengan pendaftaran calon presiden.

Berdasarkan rilis yang diterima mandarnesia.com dari Perludem, Rabu (8/8/2018) malam, organisasi yang berpusat di Jakarta itu menyampaikan tiga tuntutan kepada MK.

Pertama, segera memutus permohonan Judicial Review pengujian Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, agar ada kejelasan konstitusional, terkait dengan beberapa alasan permohonan baru yang diajukan ke MK.

Kedua, MK memiliki peran yang sangat vital untuk menentukan apakah beberapa alasan baru yang diajukan oleh pemohon ini memiliki alasan hukum yang kuat.

Dan ketiga, MK pernah memiliki preseden, dapat memutuskan secara cepat sebuah permohonan pengujian UU, ketika permohonan tersebut memiliki kepentingan konstitusional yang berkaitan dengan agenda ketatanegaraan. Oleh sebab itu, seharusnya permohonan ini juga dapat diberlakukan sama.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: salingnews.com