Reporter: Sudirman Syarif
MAJENE, mandarnesia.com — Pemerintah Kabupaten Majene segel Rumah Makan Nusantara yang berada di Lingkungan Labuang, Majene. Penyegelan dilakukan Satpol PP setelah warung tersebut tidak mengindahkan peringatan Bappeda dan KPK terkait pengoperasian Machine Payment On Sistem (MPOS).
MPOS merupakan perekam transaksi usaha untuk jenis wajib pungut pajak hotel, restoran dan tempat hiburan malam yang terkoneksi langsung ke Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) dan Bank Sulselbar.
Alat ini secara otomatis mencatat jumlah yang harus dibayar, ditambah dengan hitungan pajak bagi konsumen dan langsung ditransfer ke rekening penerimaan pajak di Bank Sulselbar.
Sementara pemilik Warung Nusantara, Marjo mengaku tidak mengetahui tata cara pengoperasian MPOS, sehingga transaksi pembayaran pajak konsumen tidak berjalan.
“Bukan saya tidak mau, tapi memang saya tidak bisa, terlalu ribet,“ kata Marjo, Kamis (5/9/2019). “Penggunaan MPOS tidak merata di setiap usaha yang ada di Majene.”
Sehingga sambung dia, merasa kebijakan tersebut telah membunuh usahanya dan justru menghidupkan usaha lainnya. “Saya pernah bilang, saya tidak tahu cara menggunakan, saya usul ada petugas pajaknya di kasir, tapi katanya bukan urusanya,” terang Marjo.
Sumber: Humas Pemkab Majene