Reporter: Sudirman Syarif
MALUNDA, mandarnesia.com — Sejumlah warga di Kecamatan Malunda resah, beberapa hari terakhir. Mereka mengaku didatangi oknum yang menawarkan pembangunan rumah bantuan korban gempa untuk dipihak ketigakan.
Sejumlah oknum tersebut meminta agar warga yang rumahnya masuk kategori rusak berat, menandatangani sebuah surat, agar pembangunan rumahnya dipihak ketigakan.
Salah seorang warga Malunda yang menolak disebutkan namanya mengatakan, oknum tersebut menyampaikan bantuan korban gempa untuk rumah rusak berat senilai Rp50 juta, akan dipihak ketigakan.
“Ke sini tadi pendata, meminta persetujuan mauq dibangunkan ulang 6×6 atau tidak,” kata oknum tersebut ke warga, Kamis (15/7/2021). Namun Rina (nama disamarkan) menolak, dan menyampaikan lebih baik tidak ada bantuan tersebut.
“Baru bilangi kalau tidak mau tetap akan begitu (Dibangunkan), ya bilang saja maka, ya biar mi nama saya dikeluarkan Pemerintah. Apa saya tidak mau,” jelasnya.
Hal serupa juga dialami warga Desa Kayuangin, Muliadi Muhammad. “Kemarin saya didatangi orang bertiga, katanya harus melalui proyek dibangunkan 6×6 karena ini sudah aturan dari Pemerintah Pusat.”
“Lalu saya disuruh tanda tangan tapi saya tolak. Dia berusaha membujuk namun hati saya tetap tidak terima,” kata dia.
Dalam postingan di media sosialnya, ia menuliskan dan memosting foto rumahnya yang rusak berat akibat gempa 6, 2 Magnitudo Januari lalu.
“Innalillahi wainna ilaihi rajiun….Bantuan pusat 50 juta buat korban gempa Sulbar untuk rusak berat harus berakhir di proyek rumah dari baja ringan 6×6… Pertanyaannya,. Berapakah kira-kira habis anggaran ukuran 6×6 itu..Sedangkan saya baru saja bangun rumah 4×6 dari baja ringan, atap spandek cuman menghabiskan dana kurang lebih Rp10 juta.”
“Jika dibangunkan 6×6 diperkirakan habis cuman Rp 15-20 juta. Lalu ke manakah uang Rp30 juta itu? Wa nauzubillah. Apa salahnya uang itu diserahkan saja kepada si korban, biar dia yang kelola. Kasihan kami yang jadi korban pak… Sudah jatuh tertimpa tangga pula…”
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majene tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan stimulan rumah di Kabupaten Majene Bab II Huruf C Poin 7 dijelaskan, penerima bantuan stimulan kategori rumah rusak berat dapat memilih model pabrikasi, model konvensional (dikerjakan oleh pemborong) dan model konvensional (dikerjakan secara mandiri).