MAMUJU – Dalam rangka pencegahan korupsi dan menjaga konsistensi serta semangat pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada masyarakat dan penyelenggara negara atau pegawai negeri mengenai larangan melakukan hal-hal yang terkait tindak pidana korupsi.
Melalui surat bernomor B-1341/01-13/03/2017, yang sifatnya segera, tentang pedoman dan batasan gratifikasi, KPK menyampaikan kepada Para Pimpinan/Ketua/Kepala Lembaga/Kementerian/JaksaAgung/TNI/Polri/Eksekutif/BUMN/BUMD.
Bahwa Hal-hal yang terkait gratifikasi sebagai berikut:
Berdasarkan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri / penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dikenakan saksi pidana berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.
Terhadap penerima gratifikasi berupa hadiah langsung / undian, diskon / rabat, voucer atau poin rewards atau souvenir yang berlaku umum sesuai kewajaran dan kepatutan, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak terkait kedinasan, tidak wajib dilaporkan ke KPK.
Terhadap penerima gratifikasi berupa honorarium baik dalam bentuk uang / setara uang sebagai kompensasi pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi dapat diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara sepanjang tidak ada pembiayaan ganda, tidak dilarang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku.
Penerima tersebut dilaporkan kepada instansi penerima sebagai fungsi kontrol untuk memutus potensi terjadinya praktik korupsi investif (investive corruption) dari pihak pemberi.
Penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam bentuk barang yang mudah busuk/rusak, dalam batasan kewajaran dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo, pihak-pihak yang membutuhkan atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya dan dilaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya, selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Untuk menghindari ancaman pidana, pegawai negeri / penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut atau melalui unit pengendian gratifikasi instansi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja yang kemudian diteruskan ke KPK.
Informasi lebih lanjut tentang gratifikasi dan mekanisme pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses atau diunduh melalui www.kpk.go.id/gratifikasi, https://gol.kpk.go.id/, pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan menghubungi direktorat gratifikasi pada nomor telepon (021) 255-78440 / 255-78448 / 0855 -88-45678.
Demikian, petikan surat ini yang ditanda tangani ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo.
#AyubKalapadang