Penyalagunaan Solar Bersubsidi, Empat Nelayan Diamankan

MAJENE, mandarnesia.com — Empat orang nelayan diamankan polisi. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalagunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Pelaku, berinisil H, B, F, dan H. Semuanya merupakan warga Rangas, Majene yang berprofesi sebagai nelayan.

Penangkapan dilakukan Sabtu (6/7) sekitar pukul 02.45 Wita, berawal dari informasi bahwa ada kapal memuat jiriken dan drum berisi solar di Lingkungan Rangas Barat.

Rilis yang diterima wartwan dari Polres Majene, Senin (8/7/2019), Tim Passaka Polres Majene menemukan adanya kegiatan pengangkutan jiriken di kapal Klm Sukran. Tim kemudian melakukan penangkapan. Setelah mengamankan barang bukti dan empat orang pelaku tim melakukan interogasi. Para pelaku mengakui membeli solar dari Pertamina Rangas secara bertahap selama tiga hari.

Kemudian para pelaku juga mengakui bahwa solar tersebut akan dibawa dan dijual di Pulau Masalima, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Pelaku diketahui telah lima kali melakukan pengangkutan solar dengan menggunakan kapal yang sama.

Pelaku dan barang bukti satu unit kapal Klm Sukran berisi 23 jeriken kapasitas 30 liter berisi 690 liter solar dan 13 drum kapasitas 240 liter berisi 3.120 liter solar dengan keseluruhan solar yang ditemukan 3.810 liter diamankan di Polres Majene .

Reporter: Sudirman Syarif