Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Satuan Unit Reskrim Polsek Malunda, Kabupaten Majene, Sulbar berhasil mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu (Upal) di perbatasan Majene-Mamuju.
Di tangan kedua pelaku yang berasal dari Kabupaten Polman, ditemukan uang palsu senilai Rp47.800.000. Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan menyampaikan, identitas kedua pelaku diketahui berinisial FA (29) bekerja sebagai wiraswasta alamat Patampanua, Kecamtan Matakali, Polman bersama rekannya seorang mahasiswi inisial SR (25) warga Desa Riso, Kecamatan Tapango, Polman.
“Aksi kedua tersangka digagalkan saat melintas menggunakan sepeda motor di perbatasan Majene-Mamuju Desa Maliaya, oleh unit Reskrim Polsek Malunda,” katanya, Jumat (8/5/2020).
Dari hasil pengembangan polisi, Satreskrim Majene bersama Kapolsek Malunda yang melakukan pengembangan kasus upal ke wilayah Polman dengan menyasar perumahan Villa Tamara, Kelurahan Manding, diketahui rumah pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan barang-barang yang diduga digunakan mencetak uang palsu. Mesin printer, mistar besi, pisau cartter, gunting, sisa kertas hps dan sisa potongan kertas uang palsu.
Kedua pelaku mengakui barang tersebut dipergunakan mencetak uang palsu. Dan barang bukti langsung diamankan di Polres Majene guna proses selanjutnya.
Pecahan uang palsu yang disita Rp100 ribu berjumlah Rp44.200.000, pecahan Rp50 ribu berjumpah Rp3.600.000.