Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 dalam Rapat Pleno yang digelar di Hotel d’Maleo Mamuju. Setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mamuju, Selasa (21/8/2018).
Sebaran jumlah DPT 154.768 yang rencananya akan ditetapkan
berada di 11 kecamatan, 753 TPS dan 101 desa dan kelurahan. Kecamatan Bonehau 5.691, Kalukku 31.013, Kalumpang 6.471, Bala-Balakang 1.297, Mamuju 34.763, Papalang 14.643, Sampaga 10.146, Simboro 20.390, Tapalang 11.088, Tapalang Barat 5,730 dan Kecamatan Tommo 13,536.
Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, hal tersebut diputuskan setelah melihat masih banyak permasalahan data. Di antaranya data ganda dengan waktu yang harus dikejar dalam aplikasi Sistem Data dan Informasi Pemilih (Sidalih) sering error.
Baca: http://mandarnesia.com/2018/08/disdukcapil-perekaman-ktp-el-rusak-di-empat-kecamatan/
“Sehingga target kami tidak tercapai,” kata Hamdan kepada mandarnesia.com di Hotel d’Maleo Mamuju, Selasa (21/8/2018). Alasan kedua, kami juga menerima banyak masukan masyarakat yang sementara proses perekaman yang belum terakomodir masuk dalam DPT.
Menurutnya, kalau misalnya nanti KPU akan tetapkan, masyarakat yang terlanjur melakukan perekaman dan belum mendapatkan KTP-el itu juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya ketika blangko KTP-el tidak ada.
Rencananya rapat pleno penetapan akan dilaksanakan sebelum tanggal 28 Agustus 2018, jika upaya KPU Mamuju maksimal.
“Kalau bisa maksimal? Tergantung Sidalih. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk memaksimalkan. Kami cuma butuh tiga hari untuk itu,” sebutnya.
Hamdan melihat jumlah 154.768 yang kembali akan diolah bisa saja bertambah atau berkurang. Karena KPU akan membersihkan, menginput data-data yang mereka baru melakukan perekaman.
“Jadi bertambah bisa jadi berkurang. Tergantung seberapa banyak data ganda yang kita temukan kemudian kita keluarkan. Dan seberapa banyak data baru yang kita temukan,” tutupnya.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin mengungkapkan, rekomendasi pembatalan tersebut dilakukan karena masih adanya data yang belum diakomodir karena kerusakan server Sidalih.
Tentunya potensi kehilangan hak milik seseorang.
“Sedangkan di undang-undang kan sistem yang harus digunakan oleh KPU jelas disebutkan Sidalih yang berintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan di Capil,” kata Rusdin.
“Termasuk tadi masih ada data ganda yang belum dibersihkan. Rekomendasi Bawaslu tersebut wajib untuk ditindaklanjuti,” papar Rusdin.
Reporter: Sudirman Syarif