Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju mengubah strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 7 Tahun 2021.
Berbeda dengan kebijakan lama Pemerintah Mamuju Nomor 39 Tahun 2018, kebijakan ini mengembalikan seluruh armada dan petugas kebersihan kembali ke asalnya, dari tiap kelurahan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat, soal layanan persampahan di Mamuju. Salah satunya, disebabkan ada armada yang tersedia, namun tidak dapat melayani masyarakat yang bukan di wilayah kerjanya.
Sehingga untuk mengatasi ahal itu, dinilai lebih baik jika seluruh armada dan personel Dinas Kebersihan di koordinir DLHK.
“Sehingga tidak ada lagi alasan karena bukan areanya. Kepada petugas kebersihan yang dikembalikan hari ini, agar dapat senantiasa menjaga diri, terus menjalankan tugas mulia sebagai petugas kebersihan,” kata Tina, Selasa (18/5/2021).
“Bapak-bapak sekalian adalah pahlawan oleh sebab itu saya sangat mengapresiasi tugas bapak sekalian, semoga tetap semangat menjalankan tugas mulia ini,” sambung Tina.
Penambahan armada akan direalisasikan untuk memaksimalkan layanan kebersihan. Termasuk melakukan lobi ke semua perusahaan di Mamuju, untuk dapat menyalurkan dana Corporate Social responsibility (CSR) untuk membantu tugas DLHK.