Pemutusan Jalan Langgar Undang-Undang

MAJENE,mandarnesia.com- Pemutusan jalan dilakukan pihak kontraktor proyek irigasi Bendungan Kayuangin, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Asrullah mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, pihak kontraktor telah melanggar pasal 63 Ayat 1 atau Ayat 2.

“Tapi tidak serta merta juga dipidanakan. Sepanjang tidak ada iktikad baik dari kontraktor seolah dia acuh, ya apa boleh buat karena perbuatan ini melanggar Undang-Undang Tentang Jalan, dan bisa dikenakan pasal 63,” kata Asrullah Alumni Unhas.

Menurut Asrullah, harusnya dalam pembangunan irigasi sudah melalui perencanaan yang matang dan diperkirakan yang mana saja jalur yang akan dilalui.

“Kalau misalnya perkiraan akan melalui jalan harusnya diantisipasi memang. Jadi anggaran untuk menyambung jalan tersebut sudah siap,” ujarnya.

Jadi solusinya adalah sebisa mungkin pihak terkait untuk bermusyawarah. Mulai dari warga, kelurahan/desa, aparat kepolisian, kecamatan, dinas terkait, pihak kontraktor, serta balai.

“Bisa saja solusi yang muncul mengusulkan anggaran baru untuk perbaikan jalan tersebut,” ucap Asrullah.

Terpisah, Habsy Dosen Fakultas Hukum Universitas Tomakaka (Unika) Mamuju juga menilai, pihak kontraktor telah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Apalagi kata dia, Camat sudah mengetahui hal ini dan sudah menyampaikan hal tersebut kepada warga maupun ke pihak kontraktor untuk melihat regulasi yang ada, sebelum melakukan pemutusan jalanan.

“Di dalam Pasal di Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dikatakan, proses pembinaan atau perawatan jalan sebelum dilakukan pemutusan harus dikonsultasikan dengan pihak terkait dalam hal ini PUPR. Initinya pihak kontraktor telah melakukan pelanggaran, yaitu melakukan pemutusan jalan tanpa ada izin dari pihak terkait,” jelas Habsy.

Sementara M. Yadul, yang disebut-sebut pihak kontraktor menjelaskan, selaku bagian dari petani ia menginginkan agar saluran irigasi tersebut bisa sampai ke waduk persawahan. Karena dalam perencanaan awal, saluran irigasi tidak sampai ke persawahan. Sehingga dirinya bersama dengan balai mendesain ulang saluran irigasi itu.

“Kita berupaya sedemikian rupa, sehingga bukit itu diputus. Lebih baik mengorbankan jalanan yang penting airnya sampai ke waduk. Alhamdulillah airnya sudah sampai. Insya Allah tahun 2020 bendungan kayuangin akan dilanjutkan karena tahun 2019 di Polewali,” kata Yadul, kepada mandarnesia.com di kediamannya, Selasa (12/3/2019).

Adapun asumsi, kata dia, bahwa jalanan tersebut akan disambung kembali pada tahun 2020. Tapi alternatif pertama ini bisa melewati samping saluran irigasi.

Terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2019, Yadul sudah memahami regulasi tersebut.

“Saya optimis sekali, lebih baik jalanan itu, andaikan kita berbicara hapus ya, lebih baik jalan itu ditiadakan, yang penting air masuk ke persawahan. Karena inilah harapan yang sangat besar,” ungkap Yadul, yang juga Kepala Lingkungan Banua.

Sebelumnya, akses jalan dari Lingkungan Banua ke Desa Kayuangin, Kecamatan Malunda, Majene diputus pihak proyek pengerjaan saluran irigasi Bendungan Kayuangin.

Akhsan Pihak Kontraktor PT Pratamagodean Jaya menyampaikan, pemutusan jalanan tersebut berdasarkan keinginan dari masyarakat setempat.

“Supaya saluran irigasi bisa sampai ke sawah itu (waduk). Itupun dihibahkan tanahnya. Jadi tidak ada anggarannya untuk itu (Perbaikan jalan). Sebenarnya itu saluran irigasi melewati lereng-lereng gunung, tapi masyarakat ingin supaya itu yang dilalui dengan memotong jalan,” jelas Akhsan.

Reporter: Busriadi Bustamin