Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Provinsi Sulbar akan menyerahkan laporan realisasi semester pertama APBD 2020 dan pragnosis untuk enam bulan berikutnya. Hal tersebut wajib disampaikan paling lambat akhir Juli ke DPRD.
Perintah tersebut jelas dalam Pasal 160 Ayat 1 dan 2 PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Menurut anggota Banggar Muh Hatta Kainang, hal tersebut penting untuk mengawasi proses laporan aliran kas dan menilai kinerja OPD.
Apalagi imbauan Presiden soal progres belanja yang minim dari APBD, dan ternyata APBD Sulbar tahun 2020 baru terealisasi hanya 24 persen. “Kita tahu ada recofusing dan masa pendemi covid, namun hal ini bukanlah hambatan bagi belanja-belanja dan progres pendapatan,” kata Hatta, Senin (20/7/2020).
“Kami DPRD adalah mitra yang punya tugas mengawasi pelaksanaan realisasi anggaran, kami minta ini segera di sampaikan ke dewan. Sehingga kami bisa menilai apa problem, dan alat indikator mengawasi kinerja OPD aturan ini baru,” sambungnya.
Tetapi kata dia, meminta hal tersebut diseriusi dan dilaksanakan. Ini bagian evaluasi Banggar kepada OPD yang mengurusi laporan realisasi anggaran.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat yang dihubungi mandarnesia.com via WhatsApp tidak memberi jawaban. Pesan yang dikirim kemudian hanya dibaca.