Pemkab Mamuju Perkuat SE Ibadah di Bulan Ramadan

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Kabupaten Mamuju mengeluarkan surat yang ditujukan kepada camat, lurah dan kepala desa. Isi surat tersebut memperkuat Surat Edaran (Se E) Menteri Agama No 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi virus corona.

Surat tersebut telah diteruskan dengan edaran yang sama Gubernur Sulbar No 12 Tahun 2020 serta Fatwa Majelis Ulama No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dalam Surat tersebut disebutkan beberapa poin penting antara lain.

Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan dengan fikih ibadah. Sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, dan tidak di perkenankan berjamaah di masjid atau musala. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-quran.

Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta. masjid maupun musala ditiadakan. Peringatan nuzululquran dalam bentuk tabliq dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik lembaga pemerintah, lembaga swasta, majid maupun musala ditiadakan.

Tidak melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau lapangan ditiadakan.

Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut, tarawih keliling, takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. Pesantren kilat kecuali melalui media elektronik. Silaturrahmi atau halalbihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial, video call atau conference.

Surat yang dicamap dan ditandatangani oleh Bupati Mamuju H. Habsi Wahid tersebut, diperintahkan kepada para camat, lurah dan kepala desa untuk dapat meneruskan ke masyarakat di wilayah masing-masing demi memutus rantai penyebaran virus corona. (ADV)