MAMUJU – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Barat Fakhruddin menegaskan, akan menertibkan perusahaan atau swadaya masyarakat yang melakukan pembukaan kawasan hutan yang tidak sesuai prosedur.
“Karena berdasarkan Undang-Undang 21 dijelaskan, merusak lingkungan juga ada pelanggaran hukum,” tegasnya kepada Mandarnesia.com saat ditemui di salah satu hotel di Mamuju, Sabtu (19/8/2017).
Menurutnya, penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan harus ada izin dari pihak yang berwenang.
“Jadi untuk kasus pembukaan lahan yang non prosedural pemanfaatan maupun penggunaan lahan, kami akan proses secara hukum,” tegasnya lagi.
Hal ini didasarkan kata Fakhruddin, data yang dimiliki sejak tahun 1999 sampai 2016, luas wilayah hutan yang berubah menjadi alih fungsi perkebunan mengalami peningkatan siginifikan.
“Luas wilayah hutan di Sulbar tahun 1999 masih 1.131.908 hektare. Pada tahun 2016 setelah dilakukan update, ternyata luas hanya 1.069.705 hektare,” katanya.
Artinya, lanjut Fakhruddin, telah terjadi laju pengurangan 62 ribu hektare selama 15 tahun. Atau rata-rata 4.100 hektare pertahun.
[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]”Alhamdulillah semenjak Sulbar berdiri tidak ada lagi pelepasan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit,” jelasnya.[/perfectpullquote]
Hanya saja, yang terjadi di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah, adanya mobilisasi pengembangan perkebunan rakyat ke masyarakat perkebunan plasma maupun perkebunan swadaya.
Dia menambahkan, untuk menjadi sejahtera tidak harus mengkonversi hutan. Tapi, bagaimana mengelola hutan itu lestari dan berkelanjutan. Bukan merusak.
#SudirmanSyarif/BusriadiBustamin