JAKARTA – Dua partai politik peserta Pemilu 2014 bakal tidak ikut di Pemilu 2019. Berkas pendaftaran Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak lengkap, sehingga ditolak oleh KPU RI.
“Pendaftaran PKPI dan PBB, sudah mendaftar. Hanya saja, kemudian dokumennya belum lengkap sampai batas waktu yang ditentukan. Sebagaimana mendaftar, harus membawa dokumen yang lengkap,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Hasyim Asy’ari, sebagaiman dikutip mandarnesia.com di program wawancara Primetime Metro TV, Sabtu (21/10/2019) pagi.
Menurut Hasyim, KPU telah membuat PKPU Tentang Tahapan Pemilu 2019, di peraturan KPU No 17 Tahun 2017, tentang Tahapan Pemilihan Umum, KPU menetapkan hari pemungutan suara (17/5/2019)
“Maka kalau kita hitung mundur 14 bulan sebelumnya, itu kena (17/2/2018). Kemudian KPU menghitung dimulai dari pendaftaran 14 hari. Sudah diamanatkan oleh UU, sehingga pintu pendaftaran sudah ditutup,” jelas Hasyim.
#SudirmanSyarif
Ilustrasi: Waspada Online