Paslon Perseorangan, Perlu Hati-hati Pengumpulan Dukungan

Paslon Perseorangan, Perlu Hati-hati Pengumpulan Dukungan -

POLEWALI MANDAR – Pengumpulan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Dukcapil bagi bakal Pasangan Calon (Paslon) perseorangan yang mendaftar sebagai peserta Pilkada 2018, perlu berhati-hati.

Hal tersebut, disampaikan Ketua KPU Polewali Mandar, M Danial, Jumat (1/9/2017) kemarin. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan.

“Peserta Pilkada yang maju melalui jalur perseorangan, perlu berhati-hati dalam pengumpulan KTP. Begitupun masyarakat yang memberikan dukungan berupa KTP atau Suket,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa ketentuan perundang-undangan Pilkada, yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri, PNS, Kepala Desa dan perangkatnya, penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu dan jajaran sampai tingkat bawah, tidak diperbolehkan memberi dukungan.

Jika dalam verifikasi dukungan paslon perseorangan oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar lanjut Danial, ditemukan KTP atau Suket yang disebutkan di atas, maka dukungan tersebut akan dianulir, karena tidak memenuhi syarat.

[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]”Larangan tersebut, dimaksudkan untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada. Kalau mereka yang dilarang memberi dukungan, tapi memberikan identitas kependudukannya untuk paslon perseorangan, berarti bisa dianggap tidak netral,” ujarnya.[/perfectpullquote]

Untuk diketahui, bakal paslon perseorangan dapat mendaftar ke KPU menjadi peserta Pilkada, jika memenuhi syarat jumlah dukungan dalam bentuk KTP elektronik atau suket.

“Kabupaten dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT Pemilu atau Pilkada terakhir sebanyak 300.000 sampai 500.000. Kabupaten Polewali Mandar dengan DPT terakhir Pilgub 2017 sebanyak 301.325, paslon perseorangan harus meraup dukung minimal 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir,” urainya.

Ketentuan ini penting diketahui, tutur Danial, agar kami (KPU) tidak mencoret dukungan, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Tim kandidat perseorangan jangan sampai terlanjur mengumpul KTP atau Suket yang tidak memenuhi syarat. Lalu harus bekerja ulang. Sudah pasti, KPU akan mencoret dukungan yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

#SudirmanSyarif/BusriadiBustamin