Pasien Covid-19 Tidak Akan Kehilangan Suara di Pilkada Mamuju

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju memastikan, pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri atau karantina di rumah sakit, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember 2020.

Pemilih tersebut akan mendapatkan perlakuan khusus untuk mencegah penularan dengan protokol kesehatan Covid-19. Komisioner KPU Mamuju Divisi Ahmad Amran Nur usai membawakan materi Tungsura menyampaikan, akan ada petugas TPS yang mengunjungi pasien covid.

“Ada dua hal, yang pertama mereka bisa datang ke TPS terdekat. Tapi kita lebih cenderung mendatangi mereka dengan mengutus KPPS ke sana menggunakan APD lengkap,” kata Amran kepada mandarnesia.com di sosialisasi PKPU di salah satu warkop Mamuju, Kamis (13/8/2020).

“Jadi Insya Allah, pemilihan yang akan datang tidak ada suara masyarakat, suara wajib pilih yang berhak memberikan hak pilihnya, tidak mendapatkan kesempatan,” sambungnya.

Sementara untuk warga Mamuju yang sedang menjalani isolasi mandiri di luar daerah, Amran mengatakan, pihaknya juga menunggu petunjuk lebih teknis dari KPU RI, seperti apa model penanganannya.

“Ada perlakuan khusus yang menggunakan sarung tangan sekali pakai misalnya. Intinya banyak perbedaan dengan pemilu pemilihan yang kemarin,” ungkapnya.

Sementara untuk pemetaan wilayah yang dianggap masuk zona merah Covid-19, ia akan melakukan koordinasi Gugus Tugas Covid-19.