Panwaslu Mamuju Jamin Sesuai Prosedur #PanwascamBerparpol

MAMUJU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamuju mengaku akan mengeluarkan surat penonaktifan terhadap ketua Panwaslu Kecamatan Tapalang Barat berinisial TB pertanggal 27 November 2017.

Hal tersebut dilakukan terkait dugaan kuat TB telah terdaftar sebagai anggota dari salah satu partai politik.

“Hasil kajian kami itu bahwa yang bersangkutan diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” tutur Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Mamuju, Muhammad Nur kepada mandarnesia.com saat ditemui di kantornya, Senin (27/11/2017).

“Yang jelas di dalam undang-undang memberikan hak kepada kami untuk menonaktifkan sementara. Inilah proses yang kami godok saat terkait dengan proses itu,” katanya.

Sebelumnya ia pun menceritakan kalau pihaknya telah melakukan verifikasi faktual langsung kepada yang bersangkutan sejak tanggal 2 November 2017. Pihaknya menemukan bersangkutan benar telah terdaftar di Sipol.

“Kami sudah antisipasi dalam bentuk kroscek data ke KPU, yang bersangkutan ini adalah terdaftar di pengurusan partai politik yang baru. Yang nota bene partainya belum menjadi peserta Pemilu tahun 2019. Sehingga, data itu tidak ada di KPU. Tapi setelah pemasukan secara fisik data keanggotaan beserta di Sistem Informasi Politik (Sipol) di situ baru muncul namanya,” bebernya.

“Yang jelas kami dari panwas kabupaten telah melakukan sesuai mekanisme dan prosedur. Cara melakukan kroscek dan data keanggotaan partai politik, kemudian kami juga bekerja sama dengan capil terkait dengan domisili dan nomor KTP yang bersangkutan. Apa sah, apa tidak,” imbuhnya.

Dengan kejadian itu, tambah dia, pihak panwas akan meneruskan ke Bawaslu provinsi untuk ditindaklanjuti ke DKPP RI.

“Kita akan tindaklanjuti, proses komunikasi awal itu dari tanggal 15 November lalu. Kami sudah komunikasikan dengan Bawaslu provinsi,” pungkasnya.

#AyubKalapadang