POLEWALI, mandarnesia.com-Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 61, penempelan dan pengumuman C1 wajib dilakukan.
Namun, ada-ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab di Kabupaten Polewali Mandar yang melakukukan pencopotan hasil C1 yang sudah diumumkan/ditempel PPS setempat.
Ketua KPU Polewali Mandar Rudianto memembenarkan hal itu. Ia mengatakan, saat ini sedang melakukan identifikasi berapa lokasi yang mengalami hal demikian.
“Sekarang yang melapor, PPS Kelurahan Madatte,” kata Rudianto kepada mandarnesia.com, Senin (22/4/2019).
Terkait hal itu, pihak KPU Polewali Mandar sudah menyampaikan sejak hari pertama ketika melakukan penempelan dan pengumuman untuk mendokumentasikan penempelan tersebut.
“Selanjutnya kami perintahkan buat berita acara jika terjadi kondisi sudah mengumumkan lalu kemudian hilang/tercopot,” jelas Rudianto.
Senada dikatakan Munawir Arifin Komisioner KPU Polewali Mandar. Berdasarkan laporan diterima dari PPS, C1 sering hilang usai ditempel dan diumumkan ke publik.
“Bahkan sampai saat ini sudah ada PPS yang sudah tiga kali menempel,” bebernya.
Reporter: Busriadi Bustamin