KAROSSA, mandarnesia.com– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju laksanakan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Operasi Gabungan ini melibatkan anggota TIMPORA Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah yang yang terdiri dari beberapa instansi diantaranya Kepolisian Resort Mamuju Tengah, Kesbangpol Mamuju Tengah, Disnaker Mamuju Tengah, Korem 142 Tatag (Perwira Penghubung Mamuju Tengah), Pos BIN Daerah Mateng, BAIS, dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar.
“Operasi gabungan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk kepada kami bahwa beberapa waktu lalu terdapat warga negara asing yang melakukan aktivitas penambangan di sekitar lokasi tambang emas Karossa. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan bersama dengan Anggota TIMPORA Kabupaten Mamuju
Tengah, sudah tidak ada lagi Warga Negara Asing yang berada lokasi,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kani Kelas II Non, Kamis (18/3/2021).
Sebelumnya, TPI Mamuju, James Mu’dan, menjelaskan bahwa benar beberapa bulan lalu terdapat empat orang Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang pernah datang melaporkan keberadaannya ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju. Keempat WNA tersebut adalah investor asing yang mendanai aktivitas tambang emas Karossa yang dikelola oleh PT. Sumber Alam Makmur.
“Kegiatan Operasi gabungan ini juga untuk memperkuat sinergitas antar nstansi yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan aktifitas pertambangan. Khususnya dalam hal penyamaan persepsi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing,” jelas James Mu’dan.
Selain itu Petugas juga memberikan penyuluhan terhadap pengelola tambang untuk pro-aktif melaporkan dan memberikan informasi terkait dengan keberadaan dan aktifitas orang asing yang mereka datangkan, baik itu sebagai Tenaga Kerja Asing maupun Investor Asing. Terutama disaat pandemic Covid-19 seperti saat ini, kehadiran Orang Asing di tengah-tengah masyarakat akan selalu menjadi perhatian khusus terutama diwilayah Kab. Mamuju Tengah. Dihimbaukan juga bahwa disetiap penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun investor asing harus selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah. (rls)