Reporter : Busriadi Bustamin
MAMUJU, Mandarnesia.com-Upaya meningkatkan pelayanan publik sebagai penyelenggara Pemilu, Ombudsman bersama KPU dan Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat koordinasi untuk menjajaki kerja sama.
Pertemuan yang dilaksanakan di kantor Ombudsman dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar, Ketua KPU Sulbar Rustang, dan Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Sulbar, Muhammad Asri mengatakan, kerja sama yang direncanakan dengan Bawaslu dan KPU Sulbar terkait pelayanan publik dan penanganan pengaduan masyarakat yang beririsan dengan pelaksanaan kepemiluan.
“Kerjasama yang akan kita bangun ini, tentang penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik, baik pemilu maupun pemilihan kepala daerah yang sifatnya umum, untuk mencegah maladminsitrasi dan juga sebagai tindak lanjut MoU Ombudsman bersama KPU RI dan Bawaslu RI tentang penanganan laporan masyarakat terkait Pemilu dan Pilkada,” terang Asri, Selasa (1/9/2020).
Sementara itu, Ketua KPU Rusatang mengatakan, kedepan untuk meningkatkan pelayanan publik di internal KPU, seluruh agenda-agenda, masukan-masukan kita akan berkoordinasi dengan Ombudsman untuk pelayanan.
“Kita juga komitmen bagaimana agar terlaksana pemilu dengan baik, bersama peserta pemilu. Ketika nanti mereka menjadi peserta pemilu serta menjadi pejabat publik dari proses yang kita lakukan maka mereka akan melakukan peningkatan untuk kegiatan publi,” kata Rustang.
Sulfan Sulo selaku Ketua Bawaslu Sulbar juga mengatakan, dalam konteks mengawal demokrasi agar lebih baik, Bawaslu memandang perlu bersinergi dengan lembaga-lembaga negara lainnya.
Sulfan Sulo, memandang Ombudsman memiliki peran besar dalam mengawal demokrasi ini terutama dari sisi aspek pelayanan publik.
“Dalam aspek pengawasan, Bawaslu tentu akan bersinggungan dengan pelayanan publik. Apalagi, sebagai badan publik Bawaslu juga harus melayani Publik. Bukan hanya melayani publik dalam konteks Partai Politik (Parpol), tetapi juga melayani masyarakat.”
Hal senada juga disampaikan Lukman Umar, menurutnya pelayanan publik tidak lepas dari leader yang mengatur jalannya pelayanan tersebut, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 menyebutkan, definisi pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Pelayanan publik itu rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan rakyat, maka kita butuh pemimpin yang benar-benar memiliki perhatian ke sana. Maka kedepan, kita desak KPU dan Bawaslu selalu menyisipkan materi-materi pelayanan publik dalam setiap tahapan, salah satu misalnya debat kandidat yang mengusung materi pelayanan publik,” pungkas Lukman.
Foto : Kantor Ombudsman RI Sulbar/Facebook