MAMUJU – Pemerintah memastikan biaya pernikahan digratiskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 48 Tahun 2016. Aturan akan diterapkan apabila masyarakat menyelenggarakannya saat jam kantor dibuka. Sedangkan yang melaksanakan nikah di luar kantor KUA akan dikenakan biaya.
“Jadi siapapun kalau pernikahannya di KUA, itu gratis tidak ada pungutan. Kemudian, bagi mereka yang melangsungkan pernikahan di luar kantor tetap akan dikenakan biaya sejumlah 600 ribu,” jelas Kepala Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kanwil Depag Sulbar Syamsumarlin kepada mandarnesia.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2017).
Syamsumarlin pun merinci biaya 600 ribu tersebut akan digunakan bagi keperluan transpor penghulu dan peningkatan SDM pranikah Catin. Cara pembayaran langsung ke bank.
“Jadi, di KUA mereka hanya mengambil kode bank kemudian setelah mendapatkan kode tersebut akan dikirim ke pusat. Jadi pusat yang akan mengelola itu,” katanya.
Ia menegaskan, saat ini penghulu tidak lagi menerima iuran dari masyarakat.
#AyubKalapadang
Sumber : islamidia.com