mandarnesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar telah melakukan rapat pleno dalam mengevaluasi pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2019, yang diselenggarakan sejak tanggal 30 Januari sampai 1 Februari 2018.
“Secara administrasi diplenokan tadi (3/2), dan tertutup untuk umum. Jadi kami belum bisa memberikan karena ini belum putusan,” kata Kepala Bagian Teknis KPU Provinsi Sulbar, Arman kepada mandarnesia.com, Sabtu (3/2/2018).
Menurutnya proses verifikasi telah rampung selanjutnya hasilnya diserahkan ke KPU RI untuk menunggu hasil putusan.
“Artinya, putusan itu berada di kewenangan KPU RI,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan pengiriman yang dilakukan ke KPU RI adalah berupa data. Sehingga yang tahu statusnya, dan mengujinya seperti apa semua dilakukan KPU RI.
Untuk selanjutnya tambah Arman, masih menunggu proses berita acara yang masih berlangsung di sejumlah KPU kabupaten.
“KPU Kabupaten masih berproses masih ada sampai tanggal 6 mereka. Kita juga menunggu hasil berita acara dari kabupaten, kemudian kita menyerahkan secara rinci ke KPU RI,” pungkasnya.
Reporter: Ayub Kalapadang