Mursalim: Parpol Wajib Daftar ke KPU

Mursalim: Parpol Wajib Daftar ke KPU -

MAMUJU – Jelang pelaksanaan Pemilu 2019 seluruh peserta yang ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif harus mendaftarkan partainya ke KPU.

“Semua DPP Parpol mendaftarkan partainya. Mulai dari DPP, Provinsi sampai Kabupaten,” ujar Bidang Hukum KPU Provinsi Sulbar, Mursalim kepada mandarnesia.com, yang ditemui di kantornya, Selasa, (26/9/2017)

Menurutnya, untuk melakukan proses pendaftaran berkas parpol harus disertai lampiran serta kartu anggota partai. Lalu SK pengurus partainya.

“Dokumennya nanti diperiksa, dikonfirmasi, apakah betul pengurus partai bahwa inilah orangnya. Itu nanti yang diverifikasi KPU RI dan KPU kabupaten,” jelasnya.

“Untuk Formulir pendaftarannya harus dibawa di KPU RI, sedangkan di KPU kabupaten harus menyiapkan KTA dilampirkan KTP elekteroniknya,” tambahnya.

Ia menambahkan proses pendaftaran parpol akan dilakukan tanggal 3 Oktober nanti, sedangkan jadwal verifikasinya akan dilakukan pertemuan terlebih dahulu.

“Tanggal 29 ada pertemuan KPU RI dan seluruh provinsi dan kota untuk persiapan teknik verifikasi faktual kepengurusan partai,” ungkap Mursalim.

#AyubKalapadang