Mandarnesia.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan vaksin Measela Rubella (MR) yang mengandung vaksin babi, haram. Meskipun begitu MUI menyebut hukumnya mubah atau diperbolehkan dipergunakan dalam kondisi tertentu.
Vaksin tersebut merupakan produk dari Serum Intitute Of India (SSI).
“Penggunaan MR saat ini dibolehkan karena adanya kondisi keterpaksaan. Belum ditemukan vaksin yang halal dan suci. Adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan, Prof Muhammad Galib, dalam acara diskusi di Mata Mamuju, Selasa (27/8/2018).
Ia menyampaikan kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Baca: http://mandarnesia.com/2018/08/rendah-target-imunisasi-vaksin-mr-di-sulbar-baru-371-persen/
“Produser wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan sertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan pemerintah,” ujarnya.
MUI juga meminta kepada pemerintah untuk mengupayakan secara maksimal serta memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obat dan vaksin yang suci dan halal.
Reporter: Sudirman Syarif