Reporter: Sudirman Syarif
MAJENE, mandarnesia.com — Satu warga Kabupaten Majene positif virus corona atau covid-19. Ia dirawat di RS Regional Mamuju.
Di hari yang bersamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majene bertemu dengan Bupati Majene rumah jabatan Bupati, Ahad (29/3). Pertemuan tersebut juga hadir, Majelis Fatwa MUI, Kementrian Agama Majene dan Dewan Mesjid Indonesia Kabupaten Majene dan menghasilkan surat keputusan.
Pertama, untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan salat Jumat berjamaah di masjid dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah masing masing.
Pelaksanaan salat lima waktu tidak diselenggarakan di masjid dan musala, akan tetapi di rumah masing-masing sampai keadaan normal.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan, pengajian, tablig akbar, majelis taklim yang melibatkan banyak orang untuk sementara waktu ditiadakan sampai keadaan menjadi normal.
Tetap mengumandangkan azan sebagai pemberi tanda masuknya waktu salat.
Senantiasa menjaga kebersihan dan melakukan phycical distancing sebagai upaya untuk mencegahnya terpaparnya covid-19.
Umat muslim senantiasa mematuhi segala putusan pemerintah sebagai manivestasi ketaatan kita.
Sumber: Humasmajenekab.go.id