Modus Dapat Rumah, Kini Ditangani Penyidik

Modus Dapat Rumah, Kini Ditangani Penyidik -
Agus Suriyanto pelapor ketika menyambangi Polda Sulbar, beberap hari lalu. Foto: Busriadi Bustamin/Mandarnesia.com

MAMUJU – Dugaan kasus penipuan dengan modus iming-iming menyetor sejumlah uang akan diberikan imbalan berupa rumah, dialami Agus Suriyanto warga Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Provinsi Sulawesi Barat. Kini, ditangani Polda Sulbar.

Kabag Wasidik Polda Sulbar, AKBP Yuli Rinawati mengatakan, terkait adanya laporan dugaan penipuan yang diterima kepolisian sedang dalam proses penyelidikan.

“Memang ada laporan polisi tersebut yang kita sementara tangani, jadi belum bisa kami publikasikan lebih dalam,” kata Yuli yang ditemui di sela-sela kerjanya, Selasa (25/4/2017) sore.

Lanjut Yuli, untuk sementara pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan saksi – saksi termasuk terlapor sudah didatangkan untuk dimintai keterangan, yang ditangani langsung Subdit III Jatanras.

“Yang jelas kita kumpulkan dahulu barang buktinya apakah nantinya dalam hasil penyelidikan kita ada bukti permulaan yang cukup terjadinya suatu tindak pidana, kalau ada baru kita naikkan ke tingkat sidik,” jelasnya.

“Taktik dan teknisnya ada dalam laporannya dan belum bisa kita sampaikan. Dan nanti kalau sudah mengerucut siapa tersangkanya baru kita sampaikan,” tambahnya.

#AyubKalapadang#BusriadiBustamin