MANDARNESIA.COM, Mamuju — Seperti diketahui Selasa (20/8/2024) Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada. MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suharyoto di Jakarta, Selasa siang.
Perihal putusan Mahkamah Konstitusi RI yang dibacakan hari ini dalam hal syarat pencalonan Pilkada Serentak 2024, putusan tersebut bersifat final dan banding dalam artian berlaku pasca dibacakan.
Hal ini dikemukakan Ketua KPU Provinsi Sulbar Said Usman Umar merespons bakal terjadinya perubahan dukungan parpol untuk mengusung kandidatnya ke Pilkada 2024.
“Tentu KPU RI sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk membuat aturan teknis kepemiluan akan segera melakukan perubahan PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan,” jelas Said Usman, Ketua KPU Provinsi Sulbar kepada mandarnesia.com, Selasa (20/8/2024) malam.
Menurutnya, “Secara pribadi, bacaan kita terhadap putusan tersebut bahwa persyaratan pencalonan tidak lagi mengacu pada 25 persen suara sah parpol. Tapi disesuaikan dengan metode persyaratan dukungan calon perseorangan yang berdasar pada jumlah DPT di setiap wilayah.”
“Misal, DPT Sulbar di bawah 2 juta pemilih dalam regulasi untuk dukungan perseorangan 10 persen. Nah, dalam putusan MK untuk Sulbar hitungannya 10 persen suara sah masing-masing parpol dapat mengajukan paslon gubernur. Sekali lagi ini pandangan pribadì, kita tunggu aturan teknisnya,” ujar Said. (*)