Mandarnesia.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Asri Anas menyambut baik putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka para pengurus Partai Politik (Parpol) dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Saya setuju. Salah satu yang merusak marwah DPD, semangat membangun kedaerahaan selama ini adalah karena parpol terlalu dominan di DPD RI.” Kata politisi yang memantapkan diri maju di jalur DPR RI di 2019.
Jadi, sambung senator yang dikenal vokal itu, siapapun calon DPD 2019 yang duduk menjadi anggota DPR RI 2019 harus beralih dari pengaruh parpol.
“Ini langkah maju untuk dua kamar parlemen yang berbeda muasalnya,” jelas Asri.
Salah satu kader Partai Amanat Nasional (PAN) Ajbar Kadir yang juga merupakan Katua DPD PAN Kabupaten Polman bakal batal maju di DPD. Mengomentari hal tersebut, Asri mengaku sedih dengan hal tersebut.
“Tentu kami sedih karena kader terbaik kami yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Polman juga harus patuh pada keputusan MK ini,” tutup Asri.
Dikutip dari Kompas.com, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi alasan MK dalam mengabulkan permohonan tersebut.
MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.
“Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya,” kata Palguna dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: FB Asri Sulbar