Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Rapat Dinas Ketenagakerjaan Sulbar bersama Apindo, Serikat Buruh, dan Serikat Pekerja menyepakati Upah Minimum (UMP) Provinsi Sulbar naik Rp297,363 menjadi Rp2,678,863.
Sebelumnya UMP Sulbar Rp2,381,500. Rapat yang dilaksanakan di Kantor Ketenaga Kerjaan sempat terjadi perdebatan panjang antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Buruh, dan Serikat Pekerja.
Sebelum diberlakukan, kesepakatan tinggal ditandatangani Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar untuk UMP Tahun 2020.
“Belum bisa dirilis karena belum final, artinya ini harus diserahkan ke Pak Gubernur. Tapi itulah banyangan kesepakatan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulbar Madda Rezky Salating kepada mandarnesia.com, Selasa (22/10/2019) malam.
Pemberlakukan UMP 2020 wajib sebelum 1 September 2020. “Jadi kenaikan dari kita UMP sekitar 4 pesrsen,” tutupnya.
Rapat pembahasan UMP juga dihadiri akademisi serta dua polisi yang berjaga.
Foto: FB Paris Baturoro