mandarnesia.com – Pelaku pengancaman dengan sebilah parang diamankan aparat kepolisian dari Intelmob Polda Sulbar, Selasa (13/3/2018) malam.
Kejadian tersebut berawal ketika Bhd alias Bhn yang merupakan pelaku bersama dengan Mr alias Anti yang diketahui sebagai korban berada di anjungan Pantai Manakarra, Jalan Yos Sudarso. Awalnya mereka duduk bersama beberapa orang rekannya yang sedang menenggak miras.
“Burhanuddin (pelaku) memaksa korban untuk ikut mengkonsumsi miras, agar korban mau diajak (maaf) berhubungan, namun korban menolak,” ujar Intelmob Polda Sulbar Bribda Rifai dalam rilisnya yang diterima mandarnesia.com, Selasa (13/3/2018).
Dalam kejadian tersebut salah seorang teman pelaku yang bernama Indra melihat perbuatan yang dilakukan Burhan, ia pun menegur pelaku agar tidak kasar terhadap korban.
Namun, bukannya menghentikan aksinya, pelaku malah naik pitam dan tidak menerima teguran yang dilayangkan kepadanya.
“Pelaku langsung mengambil sebilah parang panjang dan melakukan pengancaman terhadap beberapa pemuda di sekitar tempat tersebut,” jelas Rifai.
Akibat kejadian ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebuah parang panjang, satu handphone serta uang tunai Rp. 650.000.
Sedangkan korban, pelaku dan beberapa saksi serta barang bukti diserahkan ke Polres Mamuju untuk diproses lebih lanjut.
Reporter: Ayub Kalapadang
Foto: Intelmob Polda Sulbar