Mandarnesia.com — Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabuapten Mamasa, Suryani Dellumajang menilai perlunya menyamakan persepsi tentang aturan, jadwal perhitungan dan rekapitulasi suara.
“Rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi tentang aturan dan mekanisme dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa 2018,” kata Suryani dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Mini Kabupaten Mamasa, Rabu (6/6/2018).
Ia meminta kepada masyarakat yang masuk dalam pemilih potensial namun belum memiliki Elektronik Kartu Tanda Peduduk (e-KTP), atau Surat Keterangan (Suket) untuk segera mengurus di Kantor Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Mamasa.
“Apa boleh buat kalau kita sudah sosialisasi, sudah kita sampaikan lantas mereka tidak punya pada saat pemungutan suara. Apa boleh buat,” imbuhnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Pasal 7 ayat 2 dan 3, pemilih yang akan diakomodir adalah pemilih yang telah memiliki E-KTP dan Suket dari Capil.
Untuk Kabupaten Mamasa, masih terdapat ribuan pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP.
“Kalau jumlah ini menduduki kantor KPU Mamasa, mati kita,” ujarnya.
Rapat tersebut juga dihadiri lima komisioner KPU Provinsi Sulbar, Rustang, Adi Arwan Alimin, Farhanuddin, Said Usman Umar, dan Sukmawati M Sila.
Reporter: Sudirman Syarif