Menakar Netralitas Polri di Pilpres 2019

MAMUJU, mandarnesia.com — Berbagai tudingan muncul ke publik menyingung netralitas Kepolisian dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Mulai dari beredarnya video ajakan untuk memilih salah satu calon presiden yang dilakukan oknum polisi hingga dugaan kepolisian resor dan sektor melakukan pemetaan dukungan masyarakat  terhadap setiap kandidat.

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP H. Mashura menyebut, aparat Kepolisian dan TNI ditegaskan netral dalam Pemilu tahun 2019. Hal itu berdasarkan ultimatum yang telah disampaikan oleh pimpinan di Kepolisian dan TNI.

“Selama ini Kapolda berbicara di hadapan personoil yang paling ditekankan itu netralitas. Tidak benar seperti itu (Polri tidak netral). Semua amanat, penekanan arahan pengamanan kita utamakan netralitas. Kita ada komitmen untuk netral,” kata Mashura kepada mandarnesia.com, Selasa (26/3/2019).

Dikatakannya, jika ada yang menemukan oknum Polri tidak netral dalam Pemilu Tahun 2019 Polda menghimbau untuk segera melaporkan hal tersebut ke Polda.

“Termasuk Sulawesi Barat tidak ada seperti itu. Kemarin kita pengamanan di Partai Nasdem, memberi pengamanan disampaikan hal utama adalah netralitas harus ditekankan,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Telegram Polri Nomor:ST/2377/S/HUK/7.1./2018 tanggal 23 September 2018 Tentang Pedoman Perilaku Anggota Polri Dalam Pemilu 2019.

Kepolisian melarang foto bersama bakal calon Capres-Cawapres, massa dan simpatisan. Dilarang foto di sosial media dengan cara mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun jari berbentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding ketidaknetralan Polri.

Dilarang memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun kepada Paslon. Dilarang menjadi pengurus dan anggota tim sukses paslon. Dilarang menggunakan kewenangan, membuat keputusan yang dapat menguntungkan dan merugikan kepetingan Parpol.

Dilarang membantu mendeklarasikan Capres/Cawapres dan Caleg. Dilarang menerima, meminta, medistribusikan janji, hadia, sumbangan dalam bentuk apapun. Dilarang menggunakan, menyuruh, memasang atribut-atribut pemilu.

Dilarang menghadiri, menjadi pembicara, narasumber dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye pertemuan kecil kecuali berdasarkan Pam surat perintah tugas. Dilarang mempromosikan, menaggapi dan menyebarluaskan gambar poto bakal calon baik melalui media massa, medai online maupun media sosial.

Kaploda Sulawesi Barat Brijen Pol Baharuddin Djafar melihat tudingan tersebut Polri tidak netral, mereka mungkin memiliki alasan “Kalau menuding pasti ada indikasinya, dan bila ada di Sulbar saya proses tegas.”

Reporter: Sudirman Syarif

Foto : Twitter Divisi Humas Polri