MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan putusan fatwa tentang haramnya membuang sampah. Hal itu tertuang dalam fatwa MUI No 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
MUI menetapkan tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan:
PERTAMA: Ketentuan Umum.
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan: a. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya membutuhkan pengelolaan khusus.
Kemudian di bagian b. Pengelolaan sampah adalah kegiatan sistematis menyeluruh, berkesinambungan yang meliputi pengurangan, pemanfaatan serta penanganan sampah.
Dan di bagian c. Lingkungan adalah suatu sistem yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Kemudian selanjutnya di poin d. Menjelaskan masalah Tabdzir (menyia-nyiakan) dan di poin e masalah Israf atau tindakan berlebihan.
KEDUA: Ketentuan Khusus.
Pada ketentuan khusus ini ada empat poin utama sebagai hasil fatwa MUI:
- Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan Israf.
- Membuang sampah sembarang dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya HARAM.
- Pemerintah dan Pengusaha WAJIB mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup.
- Mendaur ulang sampah menjadi barang yang bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya WAJIB KIFAYAH.
Fatwa MUI tersebut tentunya berdasarkan pada Al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan lingkungan diantaranya.
- Tugas manusia sebagai Khalifah untuk memakmurkan bumi dan melestarikan lingkungan (QS. Al Baqarah (2) : 30).
- Pentingnya kebersihan. (QS. Al Baqarah (2):222).
- Larangan manusia menjatuhkan diri dalam kebinasaan. (QS.Al Baqarah (2): 195).
- Menjaga lingkungan dan larangan berbuat kerusakan dijelaskan pada beberapa surat dalam Al Qur’an di antaranya (QS.Luqman (31): 20)., (QS.Al Qashash (28):77). Dll.
- Larangan menghamburkan harta dan menyia-nyiakan sesuatu yang masih bisa dimanfaatkan. Terdapat dalam (QS. Al Isra (17):27). Dan (QS. Al An’am (6): 141).
Kemudian rujukan Hadits Rasulullah SAW diantaranya:
- HR. Al-Tabrani. Artinya: “Barang siapa menyakiti orang Islam di jalan-jalan mereka maka ia memperoleh laknat”.
- HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Artinya: “Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknar, buang air di tempat sumber air, di tepi jalan, dan di tempat berlindung orang”.
- HR. At.Tirmidzi. Artinya: “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik dan menyukai kebaikan, bersih dan menyukai kebersihan, mulia dan menyukai kemuliaan, bagus dan menyukai Kebagusan, Oleh sebab itu bersihkanlah lingkunganmu.
- HR. Bukhari. Menyingkirkan gangguan dari jalan merupakan sedekah.
Dan masih banyak lagi hadits yang menjadi rujukan MUI dalam hal menjaga lingkungan.
Kemudian ada beberapa pendapat ulama yang menjadi rujukan MUI dalam pengelolaan sampah di antaranya pendapat Imam Zakaria al Anshari dalam Asna al-Mathalib Syarah Raudatu al-Thalibin, Juz 19 halaman 140 yang menukil pendapat Imam Al Ghazali.
Artinya: Imam Al Ghazali dalan kitab Ihya Ulumuddin berpendapat, jika seseorang mandi di kamar mandi dan meninggalkan bekas sabun yang menyebabkan licinnya lantai, lantas menyebabkan seseorang tergelincir dan mati atau anggota tubuhnya cedera, sementara hal itu tidak nampak, maka kewajiban menanggung akibat tersebut dibebankan kepada orang yang meninggalkan bekas serta penjaga, mengingat kewajiban penjaga untuk membersihkan kamar mandi.
Dari hasil kajian tersebut lalu dibuatlah rekomendasi diantaranya:
Pertama: Rekomendasi untuk Pusat. Poin c. Menyediakan fasilitas daur ulang sampah bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya dampak buruk dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kedua: Rekomendasi untuk Legislatif. Poin a. Mengkaji ulang dan membuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pengelolaan sampah secara efektif.
Ketiga: Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah. Poin c. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam mendesain kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, antara lain: dinas terkait, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, ulama, tokoh masyarakat, pakar/praktisi, dan perguruan tinggi.
Permasalahan sampah yang dihadapi hampir seluruh wilayah perkotaan di Indonesia menjadi dasar kemudian MUI mengeluarkan fatwa terkait bagaiman hukum membuang sampah sembarang tempat dan rekomendasi yang diberikan untuk penanganan sampah secara terintegrasi mulai dari pusat sampai ke pemerintah daerah.