POLEWALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Polewali Mandar tahun 2018.
Hal tersebut berdasarkan surat Nomor : 01/PP.05.3-P/7604/KPU.Kab/1/2018 yang ditandatangani Ketua KPU Polman, M Danial.
Berikut syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana ditetapkan keputusan KPU Kabupaten Polewali Mandar.
Untuk Syarat calon:
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Kesatuan Negara Republik Indonesia. Berpendidikan paling rendah sekolah tingkat lanjut atas atau sederajat. Berusia paling rendah 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalagunaan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli, psikologi, dan BNN.
Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara (terpidana karena kealpaan ringan), wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.
Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara berbuka dan jujur mengemukakan dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana paling sedikit lima tahun sebelum masa pendaftaran.
Bukan mantan terpidana bandar narkoba, atau mantan kejahatan seksual terhadap anak. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Bakal calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab yang merugikan keuangan negara.
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan wajib pajak.
Belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur bagi calon Bupati dan Wakil Bupati di daerah yang sama, dan sebagai Bupati bagi calon Wakil Bupati di daerah yang sama.
Berhenti dari jabatan sejak ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari kabupaten/kota lain.
Menyerahkan secara tertulis, bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Bupati dan Wakil Bupati (petahana).
Tidak berstatus sebagai pejabat gubernur, pejabat bupati atau pejabat wali kota. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD bagi anggota DPR, DPD atau DPRD.
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Kepolisian Negara RI, PNS, dan kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Berhenti dari jabatan BUMN dan BUMD yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon.
Juga berhenti sebagai anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten, Bawaslu, Bawaslu provinsi, Panwas Kabupaten/kota sebelum pembentukan PKK dan PPS.
Jadwal pendaftaran dibuka tanggal 8 sampai 10 Januari 2018 dengan ketentuan tanggal 8 dan 9 dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wita. Sementara 10 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 Wita.
Tempat pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar jalan KH. Wachid Hasyim No. Pekkabata Polewali.
#SudirmanSyarif
Foto: Netralnews.com