[perfectpullquote align=”full” bordertop=”false” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]Polewali, mandarnesia.com — Menindak lanjuti peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 18 Tahun 2918 tentang, tata cara perzinan penyelenggaraan Penyiaran. Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kab Polewali Mandar Kamis, (25/10) bertempat di Aula Kantor Kominfo SP melaksanakan Rapat pendampingan Perizinan TV Kabel/TV berlangganan. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPID Sulbar Andi Rannu dan Anggota KPID Herlina, Staf ahli Bupati Bidang Hukum Polewali Mandar Sarja, Sekertaris Diskominfo SP Agung , Kabag Hukum Pemkab Rijalul Ghaib, Kabid Informasi Dan Komunikasi Publik Kominfo SP Safri Tjaping dan para pengusaha TV Kabel Polewali Mandar.[/perfectpullquote]
Fokus pembicaraan pertemuan tersebut, pada proses perizinan usaha TV Kabel, terungkap adanya usulan pendirian perusahaan yang terdiri dari beberapa usaha TV Kabel.
Menurut Staf ahli Bupati Bidang Hukum Pemkab Polewali Mandar Pelaku usaha TV Kabel berhak memperoleh kehidupan yang layak, dari usaha Penyiaran di tengah tengah masyarakat, meskipun demikian ada aturan tidak dapat dilanggar.
“Terkait dengan Pendirian Perusahaan tersebut, izinnya hanya kewenangan Kementrian Kominfo RI, tidak ada kewenangan Kabupaten maka dari itu hendaknya pengelola TV Kabel tata hukum, pemerintah sudah memberikan jeda untuk mengurus izin penyiaran“ kata sarja.
Abdullah Pengelola Polewali TV mengaku pihaknya telah menindak lanjuti legalitas usaha TV kabel berdasarkan rekomendasi kelayakan“ kami sudah menindaklanjuti perizinian ke Kementrian Kominfo RI hanya saja, terganjal akan kepemilikan saham karena harus ada kesiapan rekening awal senilai Rp.800 Juta.” Tuturnya
Dalam kesempatan tersebut, Pihaknya meminta Pihak Kominfo dan KPID agar menfasilitasi proses pembuatan perzinan lembaga penyiaran TV Kabel.
Ketua KPID Andi Rannu memamparkan pengusaha TV Kabel secara prakteknya adalah lembaga penyiaran, maka setiap lembaga penyiaran harus memiliki badan Hukum izin penyiaran sebagaimana diamanatkan UU 32/2002 tentang penyiaran
“KPID berwenang menyusun,mengawasi, dan memberikan sanksi pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar siaran sesuai tata cara perizinan sesuai peremendagri Kominfo No.18 Tahun 2016 Tentang tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran” kata Herlina Anggota KPID.
Olehnya itu lanjut Andi Rannu sebelum melaksanakan kegiatan oleh lembaga penyiaran wajib memiliki ijin penyiaran. “enam bulan lalu bersama kominfo telah, di sosialiasasikan agar pengelola TV Kabel/TV berlangganan dalam menjalankan bisnisnya harus sadar dengan melaksanakan aturan tersebut,” tegasnya.
Kabid IKP Sapri Tjaping menyebut melalui Rapat pendampingan perzinan TV Kabel/TV Berlangganan menghasilkan sejumlah kesepakatan para pengusaha TV Kabel membentuk Asosiasi pengusaha TV Kabel untuk mewujudkan proses perizinan TV Kabel yang legal, Diskominfo dan KPID untuk memfasilitasi proses perzinan lembaga penyiaran TV Kabel. “Kami siap menuntun atau menfasilitasi apabila pengusaha TV Kabel membutuhkan pendampingan dimulai dari rekomendasi hingga perizinan ke pusat” sebutnya.
Rilis Kominfo Polewali Mandar
Foto FB Kominfo Polman