MANDARNESIA.COM, Jayapura — Hingga kini masyarakat adat di seluruh Indonesia masih memperjuangkan pengesahan Rencangan Undang-Undang Masyarakat Adat atau (RUU MA) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah.
Pengesahan RUU ini sangat penting dilakukan DPR RI dan pemerintah, karena akan memberi kepastian nasib masyarakat adat di Indonesia ke depan.
Hal ini dikatakan Dewan Formatur KMAN ke VI di tanah Tabi, Papua Abdon Nabanan dalam jumpa pers di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (23/10/2022).
Ini jawaban Abdon Nababan, menanggapi salah satu pertanyaan mengenai pengesahaan RUU MA yang belum terealisasi.
“Pengesahan RUU Masyarakat Adat [bertujuan] mencegah kejadian-kejadian yang mengganggu bangsa kita ke depan,” kata Nababan di Sekretariat Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Tanah Tabi.
Menurut Abdon Nababan, yang juga Wakil Ketua DAMANAS Region Sumatera Utara, pengesahan RUU Cipta Kerja juga sangat mempengaruhi pengesahaan RUU MA. Pengesahan RUU MA terksesan lambat dan diulur-ulur.
“Ini berkaitan pula dengan carbon trade. Masyarakat adat yang menjaga hutan dan punya carbon, tetapi bukan mereka yang menerima [hasilnya]. Justru pihak lain yang bukan pemilik carbon yang menerima,” kata Abdon Nababan.
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan masalah yang berkaitan dengan isu-isu masyarakat adat akan dibicarakan dalam sarasehan. Termasuk soal isu kelautan dan kaum perempuan.
“Sarasehan akan digelar di 12 lokasi, di Kabupaten Jayapura 10 kampung dan dua kampung di Kota Jayapura,” kata Rukka Sombolinggi. (Humas KMAN VI/WM)